Ayah Muda di Nganjuk Curi Motor Demi Biaya Sekolah Anak

Ayah Muda di Nganjuk Curi Motor Demi Biaya Sekolah Anak

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 10 Agu 2024 00:01 WIB
Pelaku curanmor di Nganjuk demi biaya sekolah anak diperiksa petugas
Pelaku curanmor di Nganjuk demi biaya sekolah anak diperiksa petugas (Foto: Dok. Istimewa)
Ngajuk -

Susanto, pria asal Desa Tanjungkalang, Ngronggot, Nganjuk harus berurusan dengan polisi. Pria 27 tahun itu terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, tanggal 08 Agustus 2024. Ia ditangkap saat hendak menjual motor jenis Honda Supra Fit nopol AG 2729 GC hasil kejahatannya.

"Kita amankan pelaku karena terbukti akan transaksi sepeda motor hasil curian. ditangkap bersama barang buktinya saat akan melakukan transaksi," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (9/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswantoro menambahkan saat itu pelaku diamankan saat hendak transaksi dengan seseorang dengan sistem COD. Namun pelaku tak tahu bahwa seseorang yang hendak membeli tersebut merupakan polisi.

"S menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli," imbuh Siswantoro.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengatakan proses pengungkapan perkara curanmor ini tidak membutuhkan waktu lama. Berkat kejelian anggotanya dalam melakukan patroli siber di media sosial.

"Pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya," ujar Julkifli.

Julkifli menjelaskan motif aksi nekat pelaku karena kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui tengah butuh uang untuk mendaftarkan anaknya untuk sekolah.

Usai diamankan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pengakuan pelaku butuh biaya sekolah anaknya," tutur Julkifli.

Namun apapun alasannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman 10 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads