Ditjen Pajak Kemenkeu tengah mengembangkan aplikasi yang memudahkan wajib pajak mengurus administrasi pajak. Aplikasi ini dirancang berlaku mulai Mei 2024.
"Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau coretax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya," katanya.