"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
Polisi menjerat D sebagai tersangka baru kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Dari D, uang Rp 2,6 miliar, hingga jam tangan mewah disita.
Polisi menangkap tiga pelaku pennggelapan cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah. Ketiganya oknum karyawan bank bank, ASN dan honorer Damkar Palembang.