Pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini dinilai merampas hak prioritas pemegang hak.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Mayat tanpa identitas ditemukan di Simalungun, diduga ODGJ. Pria berusia 53 tahun ini ditemukan telanjang, tanpa luka, setelah meminta makanan sebelumnya.