Lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas sudah ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.
Polisi menjelaskan pemulangan tersangka anak di bawah umur dalam kasus pengeroyokan driver ojol Dandi. Proses hukum tetap berlanjut meski tidak ditahan.