Mahasiswa RK (24) ditangkap Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan terhadap V (15). Pelaku membujuk korban dengan janji tanggung jawab jika hamil.
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Jan Hwa Diana dan suaminya atas perusakan mobil rekan kerja. Keduanya menyatakan pikir-pikir.