Ketua Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenarjo. Sebab, pasutri pengusaha onderdil sekaligus pemilik UD Sentoso Seal itu dinilai terbukti melakukan perusakan mobil rekan kerjanya.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan," kata Safrudin, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya di Ruang Sidang Sari 2, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan vonis tersebut dihitung sejak awal masa penahanan Jan Hwa Diana dan Handy Soenario.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal itu, Dian dan suaminya hanya terdiam. Lalu, keduanya kompak menyatakan pikir-pikir. Hakim menilai tindakan keduanya memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
"Pikir-pikir, yang mulia," jawab Diana dan Handy usai divonis 6 bulan penjara.
Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana ramai diperbincangkan masyarakat atas kasus penahanan ijazah milik karyawannya. Tak hanya itu, pemilik Sentosa Seal, bersama suaminya juga terjerat kasus lain yakni perusakan mobil.
Diana dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Keduanya telah ditahan sejak 8 Mei 2025.
Pasangan suami istri itu dinilai terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Keduanya dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP. Sebelumnya, keduanya dituntut 8 bulan penjara.
(auh/hil)