Kasus oknum polisi diduga menabrak lari pasutri dan balitanya di Makassar berakhir damai setelah mediasi. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka penggelapan ijazah dan perusakan mobil. Ia tidak ditahan di Polda Jatim melainkan dikembalikan ke Polrestabes Surabaya.