2 Pemuda Lamongan Dikeroyok 10 Orang Sampai Kabur ke Gedung Pemkab

2 Pemuda Lamongan Dikeroyok 10 Orang Sampai Kabur ke Gedung Pemkab

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 23 Mei 2025 20:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Lamongan -

Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Lamongan yang terjadi pada Kamis dini hari (22/5). Dua orang pelaku diamankan dari peristiwa ini.

Pengeroyokan itu terjadi Kamis dini hari (22/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, 2 orang korban yakni Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23) tengah berbincang di trotoar Jalan KH Ahmad Dahlan. Mereka lantas dipanggil oleh Siti Nur Fatihah dari seberang jalan.

Situ adalah istri salah satu pelaku pengeroyokan yang kenal dengan kedua korban. Saat kedua korban mendatangi Siti, tiba-tiba datang 10 orang berboncengan naik motor dari arah selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi Yoyok dan Thillibull mengaku mengenali 2 dari 10 pelaku tersebut. Kedua pelaku adalah MFR (20), suami dari Siti Nur Fatihah, dan PA (27). Kedua pemuda itu yang lebih dulu memukul kedua dengan tangan kosong diikuti pengeroyokan oleh 8 orang rekannya yang lain.

"Korban yang tidak melawan hanya bisa menangkis dengan tangan hingga terjatuh. Kemudian saat bangkit mereka berusaha menyelamatkan diri lompat pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

ADVERTISEMENT

Tidak berselang lama, petugas keamanan gedung datang untuk melerai bersama anggota Polsek Lamongan Kota. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lamongan Kota.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Anggota Polsek Lamongan Kota berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan kedua pelaku Jumat siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB," tandasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada kedua tersangka polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.




(dpe/abq)


Hide Ads