Pria berinisial BHR (31) ditangkap di Gowa setelah mencuri pakaian dalam wanita. Pelaku mengaku ingin memuaskan nafsunya. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Riko Wahyudi tega memerkosa dan menyebarkan video mesumnya dengan seorang siswi SMP di Mojokerto. JPU menuntutnya hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Identitas mayat wanita berkemeja pink yang ditemukan di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu berhasil terkuak. Korban adalah warga Kabupaten Kediri.