Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menjual pacaranya untuk threesome dengan pria lain.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa terhadap vonis bebas PN Klaten ke pelatih silat inisial Z (15) dalam kasus tewasnya A (14) di Wadung Getas.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, divonis 20 tahun bui. Yosep akan mengajukan banding usai putusan sidang yang digelar di PN Subang.