Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara mendorong agar kader mendukung caleg dari organisasi kemasyarakatan terbesar di Sumut itu di Pemilu 2024.
Polisi kini menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Fiki sebelumnya sudah membunuh pelaku begal yang menghadangnya.