Seorang pria asal Delanggu, Klaten inisial RS (24) ditangkap polisi usai maling di bengkel AC Mobil di Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Polisi menetapkan tante dari bocah yang diduga dianiaya hingga kakinya patah dan cacat permanen sebagai tersangka. D bakal dijerat UU Perlindungan Anak.