Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan dugaan perlakuan istimewa terhadap menantu laki-laki eks Presiden Korsel Moon dalam mendapatkan jabatan di sebuah maskapai penerbangan.