Polda Jatim menangkap dua pria di Surabaya perekam video casting model saat ganti pakaian. Video rekaman tersebut kemudian dijual dan disebar di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan dua pelaku yang ditangkap adalah S dan N, warga Surabaya. kedua pelaku ditangkap pada Rabu (18/12) malam.
"Sudah menindaklanjuti kasus itu dan sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dugaan pornografi yang ada di situ," kata Dirmanto kepada awak media, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku, lanjut Dirmanto diketahui mempunyai agency iklan dan melakukan rekrutmen casting model. Para korban yang tertarik kemudian ikut casting.
Dari sini lah pelaku kemudian melakukan perekaman dengan kamera tersembunyi. Pelaku kemudian merekam para model saat ganti baju tanpa sepengetahuan korban.
"Tapi pada saat proses rekrutmen itu lah kan mereka ganti pakaian dan saat itu lah ada kamera tersembunyi di situ," ujar Dirmanto.
Setelah merekam, lanjut Dirmanto, para pelaku kemudian menjualnya dan menyebar melalui video di media sosial sejak 2017.
Korban yang mengetahui video ganti baju saat casting kemudian melapor. Dari laporan ini, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menangkap kedua pelaku.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan kedua pelaku beraksi dalam rentang waktu 2015 hingga 2023.
"Kejadian sudah 2015 sampai 2023, iming-imingnya pekerjaan sebagai seorang model, tidak ada (dijanjikan uang)," terang Charles.
Atas perbuatannya, kedau pelaku kini terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 dan/atau 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(abq/iwd)