Filipina menutup situs berita Rappler. Pencabutan sertifikat pendirian dilakukan karena media itu dituduh melanggar UU kepemilikan asing di media massa.
Abdul Latif (47), pria Arab Saudi dituntut penjara seumur hidup. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap perempuan Cianjur bernama Sarah (21).
Manajemen Holywings mengaku tak mengetahui soal promo miras untuk 'Muhammad-Maria' yang dibuat oleh tim kreatif. Anggota DPRD DKI menuding manajemen berbohong.