Anggota DPR meminta agar 3 tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, diusut pidananya.
Duduk sebagai ketua majelis yakni Artha Theresia. Kemudian, hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Hakim memvonis Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun dengan hukuman 2 tahun bui. Kuasa hukum kecewa atas vonis hakim tersebut.
Komnas Perempuan mendukung jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas dari Majelis Hakim PN Surabaya kepada Terdakwa Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.