Pengajuan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Terkendala Salinan Putusan

Pengajuan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Terkendala Salinan Putusan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 19:11 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati
Kajati Jatim Mia Amiati. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Upaya kasasi yang hendak diajukan kejaksaan ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Ronald Tannur mengalami kendala. Jaksa kesulitan menyusun memori kasasi karena belum menerima salinan putusan perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal waktu yang dimiliki tidak banyak.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati telah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya sudah menyampaikan tanggapan atas vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur. Dia tegaskan jaksa telah menyampaikan sikap akan mengajukan kasasi ke MA.

"Sejak kami kasasi, kami memiliki waktu 14 hari. Saat ini kami sedang menyusun memori kasasi," kata Mia saat ditemui awak media, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penyusunan memori kasasi ini menghadapi kendala karena salinan putusan dari PN Surabaya belum diterima. Mia pun menyebutkan pihaknya telah bersurat ke PN Surabaya agar segera menyerahkan salinan putusan. Karena salinan itu dibutuhkan untuk menyusun memori kasasi.

Sebelum mengajukan kasasi ke MA, kejaksaan akan lebih dulu melakukan ekspose yang melibatkan sejumlah jaksa. Dalam ekspose itu memori kasasi sudah harus tersusun. Di sinilah pentingnya keberadaan salinan putusan dari PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya jaksa (begitu vonis dijatuhkan oleh majelis hakim) menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan," ujarnya.

Mia menuturkan dalam setiap penanganan perkara, jaksa merupakan wakil dari negara. Sehingga apa yang diinginkan publik tentang kepastian hukum dari korban pasti diupayakan melalui proses penuntutan.

Dalam perkara ini, Mia menegaskan bahwa Aspidum Kejati Jatim sudah memberikan sejumlah arahan pada jaksa penuntut umum Kejari Surabaya perihal penelitian berkas perkara. Terutama meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara.

"Kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan. Kami telah memberi petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkan CCTV sebagai alat bukti dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya," katanya.

Setiap perkara yang mendapat perhatian masyarakat, Mia mengklaim pihaknya selalu mengikuti dan memberikan arahan pada tim JPU. Sampai sejauh ini Mia juga memastikan bahwa JPU yang menangani kasus pembunuhan Dini telah bekerja profesional dalam penuntutan.




(dpe/iwd)


Hide Ads