Ayub menyatakan perlu langkah radikal yang harus dilakukan negara untuk membersihkan aparat penegak hukum. Bila tidak, maka peradaban hukum akan bangkrut.
Isu berkembang bahwa KPK era Firli cs ingin mengubah proses penanganan perkara, yaitu dengan menaikkan status kasus ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka.