Tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Serentak 2024 di Lampung ditolak MK. Tiga perkara itu yakni Pilkada Mesuji, Tulang Bawang, Pesisir Barat.
MK membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sejumlah pendukung calon kepala daerah mendatangi MK untuk menyaksikan pembacaan putusan.