detikNews
Pejabat PN Trenggalek Dibui 1 Tahun karena Korupsi Bantuan Hukum, Jaksa Kasasi
Chrisna Nur Setyawan dihukum 1 tahun penjara karena korupsi dana pos bantuan hukum sebesar Rp 34 juta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Jumat, 22 Okt 2021 11:09 WIB