Caleg pendatang baru hingga incumbent semringah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
MK memutuskan menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos nama caleg. KPU menegaskan melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
Sistem pemilu proporsional terbuka telah diterapkan di Indonesia sejak 2004. Simak pengertian, sejarah, dan bedanya dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
Hakim MK Arief Hidayat berbeda pendapat dalam putusan gugatan sistem pemilu. Dia justru mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi terbuka terbatas.