Komnas HAM menyebut ada tiga hal yang menjadi dasar dugaan pelecehan terhadap Putri, yaitu keterangan saksi dan korban, pendamping psikologis Putri, serta BAP.
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan video seorang mengaku ART yang menyebut ada pintu rahasia di rumah Ferdy Sambo adalah hoax.
Komnas HAM menerima pengakuan Putri sebagai korban sesuai dengan amanat UU TPKS. Namun pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai UU ini rentan dimanfaatkan.