Polri Periksa Sambo Terkait Obstruction of Justice Kasus Yosua Hari Ini

Berita Nasional

Polri Periksa Sambo Terkait Obstruction of Justice Kasus Yosua Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 10:41 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo hari ini. Sambo diperiksa terkait menghalangi penyidik atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Yang bersangkutan besok (hari ini) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).

Keesokan harinya, Sambo dijadwalkan mengikuti pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk FS akan dilaksanakan (pemeriksaan pakai lie detector) hari Kamis lusa," ucap Andi Rian.

Sebelumnya, 4 tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal sudah diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan. Bahkan ART Susi juga sudah diperiksa dengan lie detector kemarin.

ADVERTISEMENT

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua diketahui tewas dengan beberapa luka tembak di tubuhnya. Brigadir Yosua ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada Richard menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Sambo. Selain memberi perintah, Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu.

Sementara Bripka Ricky berperan membantu dan menyaksikan penembakan Bharada Richard ke Brigadir Yosua. Sementara Putri diduga mengikuti skenario awal yang direncanakan Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads