Warga Ponorogo gempar setelah menemukan kerangka manusia di hutan Desa Temon. Polisi menyelidiki identitas dan penyebab kematian korban yang masih misterius.
Polisi menetapkan Umbu Rei Pata sebagai tersangka pelecehan seksual di Sumba Barat Daya. Rei ditahan dan dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.