Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka, ditangkap oleh Ditpolairud Polda NTT Nusa Tenggara Timur karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.
Dua pria di Aceh Singkil divonis hukuman mati karena terbukti membunuh dan memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun. Putusan keduanya sama seperti tuntutan JPU.
Kolonel Priyanto terancam hukuman mati usai didakwa membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Anggota DPR menyebut keadilan harus ditegakkan.
Kasus pembunuhan sejoli Handi Saoutra (18) dan Salsabila bergulir ke pengadilan militer. Aktor utama kasus ini, Kolonel Priyanto, terancam hukuman mati.
Oknum TNI Kolonel Priyanto pelaku pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam hukuman mati. Keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.