Menurutnya deklarasi IBBU tak bisa dilepaskan sebagai pengejawantahan Empat Pilar MPR RI, khususnya dalam mengejawantahkan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap lima kapal asing ilegal.