Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.
Opan Pribadi alias Jae (35) tega menusuk Ahmad Sobari, saudara sendiri, hingga tewas. Jae menusuk saudaranya karena emosi saat terganggu suara knalpot.