Polisi menetapkan Delpedro Marhaen Rismansyah dugaan penghasutan aksi anarkis. Admin akun media sosial Gejayan Memanggil, Syahdan Husein juga jadi tersangka.
Polisi serahkan Sani Sanjaya, jukir ilegal, ke Dishub Bandung untuk dibina setelah melakukan getok parkir. Sani tidak ditahan dan baru bertugas di lokasi itu.