Andrian Firmansyah (AF), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Pria itu diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun.
Hakim memvonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hakim menepis klaim Putri sebagai korban pelecehan seksual.