Seorang pria di Situbondo dipolisikan gegara diduga memperkosa anak di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak tirinya.
Terduga pelaku yakni inisial KM (45), warga Kecamatan Asembagus, Situbondo. Sementara korban yang tinggal serumah masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kami dalami, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Nanti saya kabari perkembangannya," kata Dhedi, Selasa (28/3/2023).
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke ayah kandungnya. Mendapat aduan ini, ayah kandung korban kemudian melaporkan ke Polsek Asembagus dan diteruskan ke Polres Situbondo.
Sedangkan pemerkosaan yang menimpa korban diketahui terjadi pada Oktober 2022. Korban saat itu diperkosa di perbukitan tak jauh dari rumah korban.
Saat beraksi, pelaku mengancam akan dibunuh. Karena ketakutan, korban akhirnya mau melayani nafsu bejat pelaku.
(abq/iwd)