Tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri akan dicairkan mulai 17 Maret, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi tandatangani PP No 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan POLRI. Lantas, berapa besaran yang diterima?
Pemerintah akan menyiapkan aturan tarif hingga perlindungan sosial (perlinsos) bagi pengemudi (driver) ojek online (ojol), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).