Keberhasilan mengungkap kasus tabrak lari di Jembatan Suramadu oleh Satlantas Polres Bangkalan menuai apresiasi tingkat provinsi. Kamis (31/07/2025) pagi Kasatlantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, menerima penghargaan langsung dari Ditlantas Polda Jatim di Surabaya.
Kasat lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna mengatakan prestasi itu merukan prestasi tim Satlantas Polres Bangkalan. Menurutnya hal itu merupakan jadi bukti kerja keras Satlantas Polres Bangkalan di lapangan benar-benar maksimal.
"Pengungkapan kasus ini adalah bukti kerja keras teman teman di lapangan. Dan ini adalah prestasi kita bersama. " Ungkap Krisna, perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2013 itu. Kamis.(31/07/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menyebut prestasi itu menjadi salah satu pemantik semangat satuannya untuk meningkatkan kinerjanya. Ia berharap penghargaan itu dapat memotifasi anggotanya utuk terus bekerja profesional.
"Capaian ini, akan kami jadikan semangat untuk memberikan yang lebih baik lagi bagi masyarakat luas di Bangkalan," Ujarnya
Mantan Kasatlantas Polres Bojonegoro itu ber pesan kepada para pengendara untuk tertib berlalulintas. Sebab keselamatan di jalan raya menjadi poin penting jangan diabaikan agar tidak berakibat fatal.
"Keselamatan merupakan kebutuhan kita bersama. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat tertib berlalu lintas, saat ada maupun tidak ada Polisi di jalan," Pungkasnya
Sebelumnya Kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB. Korban meninggal di TKP yakni di Jembatan Suramadu kilometer 3.400 arah Bangkalan menuju Surabaya.
Dalam kronologi yang dihimpun polisi, saat itu korban diketahui hendak mengikuti event Funbike Indomaret 2025 di Surabaya Plaza. Dia melintasi Suramadu di Jalur cepat R4.
Dari rekaman CCTV di lokasi, terlihat pikap putih yang dikendarai tersangka melaju dari arah yang sama tiba-tiba oleng dan menabrak korban. Korban meninggal seketika.
Setelah melakukan penyelidikan selama 7 hari, Satlantas Polres Bangkalan menangkap sopir pikap warna putih pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu.
Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(auh/abq)