Pansel KPK mengungkap minimnya pendaftar perempuan untuk seleksi capim dan dewas KPK. Hanya 1 pendaftar capim dan 6 pendaftar dewas dari kalangan perempuan.
Majelis Masyayikh menyatakan pendidikan Pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara setelah diundangkannya UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.