Bos IKN Bisa Tetapkan Harga Tanah, Begini Aturannya

Bos IKN Bisa Tetapkan Harga Tanah, Begini Aturannya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 12 Jul 2024 18:00 WIB
Kunjungan Presiden Jokowi di sekitar areal Istana Negara di IKN.
Foto: Kunjungan Presiden Jokowi di sekitar areal Istana Negara di IKN. (Niken Dwi Sitoningrum/detikcom)
Jakarta -

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini bisa menetapkan harga tanah di IKN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024 kemarin.

Dalam aturan tersebut pada pasal 6 disebutkan bahwa Kepala OIKN menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN. Nilai tanah tersebut ditetapkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Nantinya nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN akan menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/Pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Kepala Otorita juga dapat memberikan pengelolaan tanah ADP kepada pelaku usaha pelopor dengan pengenaan kontribusi tarif sampai dengan Rp 0 ataupun melalui pembayaran kontribusi secara angsuran.

Pelaku usaha pelopor sendiri ditetapkan oleh Kepala Otorita dalam rangka bentuk investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam pasal 5.

ADVERTISEMENT

Pelaku usaha pelopor ditetapkan dengan dua kriteria. Pertama pelaku usaha itu telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara. Kedua, Pelaku Usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Apabila tanah ADP, yaitu tanah yang berada di IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, ingin dipakai maka OIKN harus membentuk tim inventarisasi dan identifikasi (tim terpadu) atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. Pada pasal 8 disebutkan pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN. Yang dimaksud dengan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dibagi menjadi 2, yaitu:

a. penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan

b. penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Penanganan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi oleh tim terpadu. Besaran nilainya dihitung berdasarkan penilaian penilai publik.

Penilai publik harus menilai komponen mulai dari tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, komponen lain yang dapat dinilai.

Nantinya besaran penggantian yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, seperti uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads