Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan perkara Abi, pada kasus pencurian HP, dengan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice
Terdakwa korupsi bantuan dana operasional TPQ di Bojonegoro, Shodiqin divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi.