Terdakwa Kasus Korupsi Rp 1 M Dana TPQ di Bojonegoro Divonis 4 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Korupsi Rp 1 M Dana TPQ di Bojonegoro Divonis 4 Tahun Bui

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 26 Apr 2022 20:05 WIB
Sidang pembacaan vonis terdakwa
Sidang pembacaan vonis terdakwa (Foto: Istimewa)
Bojonegoro - Terdakwa kasus korupsi bantuan dana operasional Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) di Bojonegoro, Shodiqin divonis 4 tahun penjara. Ini karena terdakwa terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua I Ketut Suarta serta beranggotakan dua anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya melalui telekonferensi pada Selasa (26/4/2022).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, terdakwa juga diberikan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572.200.000 subsider 1 tahun penjara.

Kajari Bojonegoro Badrut Tamam, saat dikonfirmasi detikJatim menghormati keputusan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya berencana akan mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut saya menghormati, namun kami tetap menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum dengan nyatakan banding atas putusan itu. karena bagi kami tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan," terang Badrut Tamam. Selasa ( 26/4/2022).

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana operasional. Pelaku melakukan pemungutan kepada penerima bantuan dana operasional Taman Pendidikan Qur'an (TPQ).

Kajari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, tersangka berinisial SDK (42) warga Bojonegoro Kota. SDK merupakan Ketua Forum Komunikasi TPQ di Bojonegoro.

SDK melakukan pemungutan uang senilai satu juta Rupiah, kepada setiap yayasan/lembaga TPQ, pasca-adanya pencairan bantuan dana operasional saat pandemi COVID-19 di tahun 2020. Bantuan itu senilai Rp 10 juta per lembaga TPQ. Total ada 1.322 lembaga yang tersebar di 27 kecamatan di Bojonegoro.


(abq/iwd)


Hide Ads