Makanan halal dibedakan menjadi dua, halal karena zatnya dan halal karena cara memperolehnya. Ini sebutan bagi yang sejak awal hukumnya halal dikonsumsi.
Seorang warga Batanghari tewas ditikam temannya. Diduga penikaman berawal dari masalah utang. Korban berutang kepada pelaku dan baru membayar sebagian.