Perkara Utang, Nyawa Hilang, Mayatnya Hanyut di Sungai Cipelang

Jabar Sepekan

Perkara Utang, Nyawa Hilang, Mayatnya Hanyut di Sungai Cipelang

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 19 Nov 2023 15:30 WIB
Tersangka pembunuhan sadis di Sukabumi
Tersangka pembunuhan sadis di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Bandung -

Sesosok mayat ditemukan tersangkut di aliran Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu (18/11/2023). Penemuan mayat ini membuat geger warga sekitar karena kondisinya mengenaskan.

Saat ditemukan, mayat tersebut dalam kondisi yang sudah membusuk dan tersangkut di bebatuan aliran Sungai Cipalang. Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup. Adapun mayat itu diketahui berjenis kelamin perempuan berinisial RS (35).

Sebelum temuan mayat itu, petugas mendapatkan informasi terkait orang hilang di Sungai Cipalang. Dalam proses pencarian itulah, petugas menerima laporan temuan mayat di aliran sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat perjalanan informasi didapatkan bahwa ada korban ditemukan di sekitar radius kurang lebih enam kilometer, di tengah-tengah sungai yang mengering," kata Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Aceng.

"Sudah membusuk, hampir tidak dikenali wajahnya, hanya dari pakaian, celana, kaos kaki dan cincin emas yang bisa dikenal oleh pihak keluarga. Pakaian masih lengkap," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP. Dari informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang bank keliling yang bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam. Korban kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk dilakukan visum.

"Iya informasinya seperti itu (pekerjaan korban bank keliling)," tutur Aceng.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap penyebab kematian korban. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, perempuan malang tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. Seorang ibu rumah tangga berinisial PS (28) ditetapan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polres Sukabumi Kota pada Rabu 15 November 2023. Setelah itu, polisi mendapat laporan oleh orang-orang yang membuang kasur di sungai pada Jumat 17 November 2023.

Setelah terungkap, rupanya kasur tersebut dibuang oleh anak dari PS yang masih berusia 13 tahun bersama teman-temannya. Saat dibuang, jasad RS sudah dililit di balik kasur. Tersangka kemudian menyewa mobil pick up dan meminta anaknya untuk membuang kasur di Sungai Cipalang.

"Kita mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong. Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023).

Penyelidikan dugaan pembunuhan itu pun berlanjut. Setelah mendapatkan informasi, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku. Terungkaplah bahwa peristiwa dugaan pembunuhan dilakukan di rumah tersangka.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah pada terduga pelaku. Personel Polres menuju TKP di Jalan Lio Santa RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi," katanya.

Tersangka PS mengaku tega membunuh korban karena tak terima saat korban menagih hutang. Diketahui, tersangka memiliki hutang sebesar Rp3,5 juta di koperasi tempat korban bekerja. Korban juga sempat menendang tersangka, hal itulah yang memicu amarah tersangka.

"Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang-piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi," ucap Ari.

Setelah pukul dengan benda tumpul hingga tewas, korban disimpan di dalam kamar di rumah tersangka. Ari mengungkapkan, tersangka sempat mendiamkan jasad korban selama satu malam sebelum dibuang ke sungai.

"Iya (disekap semalam dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa (14/11) digulung kasur dan seprai dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," jelasnya.

Ari juga menjelaskan terkait anak tersangka yang membuang jasad korban ke sungai. Menurutnya bocah 13 tahun itu masih berstatus sebagai saksi. Sebab dari pengakuannya, anak itu tidak mengetahui jika di dalam kasur ada mayat.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Akibat perbuatannya, PS dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal; 338 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.

(bba/orb)


Hide Ads