detikBali
Penyelundup TKI Ilegal Dituntut 2 Tahun Penjara
Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti (31), terdakwa kasus penyelundupan orang dengan modus sebagai PMI dituntut hukuman dua tahun.
Rabu, 17 Jan 2024 20:13 WIB