Para hakim yang memberi vonis tak bersalah terhadap Gregorius Ronald Tanur dalam kasuspembunuhan atau penganiayaan hingga tewas, menjadi sorotan khalayak.
Pria inisial AS (35) di Kendari, membawa parang saat menagih utang Rp 35 juta di depan kantor salah satu perusahaan daerah. Pelaku dan korban diamankan polisi.