Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengungkap kode 'jatah 01' untuk Karutan KPK terkait pungli dari para tahanan.
Terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK, Ridwan, mengaku menerima jatah bulanan dari para tahanan. Ridwan mengatakan ada 60 orang yang menerima duit pungli.
Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pungli. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50%.