detikSumbagsel
Catat! ASN di Kerinci Tambah Libur Lebaran, TPP Dipotong 10 Persen
Pemkab Kerinci memberikan sanksi ASN yang tidak masuk kerja 16 April 2024, sanksi itu yakni berupa pemotongan TPP sebesar 10%.
Sabtu, 13 Apr 2024 16:01 WIB