Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar jadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 M kembali berlanjut hari ini.
Warga bernama Raswi yang lahannya dibeli untuk proyek industri sampah menjadi energi listrik di Makassar mengungkap dirinya belum menerima biaya ganti rugi.