Perusahaan di Tarakan diduga menahan ijazah karyawan, melanggar larangan Kemnaker. Mantan karyawan harus bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ijazah mereka.
Menaker Yassierli mengungkap biang kerok banyaknya pekerja yang terkena PHK. Per Januari hingga 23 April 2025, tercatat sebanyak 24 ribu pekerja terkena PHK.
Pemerintah akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Daya beli masyarakat jadi fokus utama.
Pemerintah akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025. Cek syarat dan status penerima melalui link resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.