detikNews
Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres. Apa alasan MK mengabulkan?
Senin, 16 Okt 2023 15:57 WIB







































