Jenazah Redho Tri Agustian rencananya akan segera dipulangkan ke Pangkalpinang setelah pencocokan DNA dengan orang tuanya selesai, dalam waktu maksimal 7 hari.
Kegiatan tengah semester termasuk penilaian tengah semester di berbagai provinsi memiliki ketentuan sendiri-sendiri. Seperti ini jadwal dan ketentuannya.
Polisi mengungkap hasil tes DNA korban mutilasi di Sleman, DIY. Polisi memastikan korban mutilasi adalah mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20).