Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, menyebut lautan manusia di kampanye akbar indikasi masyarakat ingin program keberlanjutan.
Selama masa tenang 11-14 Februari mendatang, pelaku serangan fajar bisa terkena pasal pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.