detikNews
WN China Bebas di Kasus Tambang Emas 774 Kg Usai Sempat Divonis Bersalah
Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang ilegal. Yu dinyatakan bebas setelah sebelumnya divonis bersalah.
Kamis, 16 Jan 2025 12:34 WIB