Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan 40% dan maksimal 75%. Begini respons Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Solo.
Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40-75%. Jogja memutuskan untuk mengambil 40% saja.
Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa minimal 40% dan maksimal 75%. PHRI DIY pun menyindir hal itu